Rabu, 01 Juni 2016

Lingkungan Hidup Di Pusaran Gas Bumi PGN

Tahun 2012 lalu PGN ysng merupakan BUMN pengelola distribusi gas bumi mewujudkan Kepedulian Pada Lingkungan hidup, melalui gelaran Acara yang bertajuk Green Campaign di Parkir Timur Senayan yang di laksanakan pada hari minggu tanggal 10juni.

Acara atau kegiatan yang berlangsung tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, akan pentingnya untuk tetap menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan memanfaatkan energi yang bersih dan ramah lingkungan, salah satu fokusnya tentu saja pemanfaatan gas bumi sebagai energi baik yang ramah terhadap lingkungan hidup sekitar penggunaanya.

Sejak awal beroperasi di bidang distribusi gas bumi, PGN selalu berupaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, PGN berkomitmen mengembangkan gas sebagai salah satu sumber energi baik yang ramah lingkungan dan rendah polutan. Langkah yang di tempuh PGN dalam memanfaatkan gas bumi sebagai sumber energi, secara tidak langsung ini sudah merupakan upaya ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup, dengan cara meminimalisir polusi yang di timbulkan dari proses konsumsi energi atau bahan bakar.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi relatif kecil daripada memanfaatkan minyak bumi atau hasil tambang lainya seperti batu bara. Langkah PGN sampai dengan sekarang, yang terus memaksimalkan pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi, sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan program konversi energi BBM ke BBG dalam rangka penghematan pemakaian BBM serta mendukung kelestarian lingkungan hidup dengan meminimalkan jumblah oksidan polusi yang di hasilkan dari sisa pembakaran.

Negara kita yang terdiri dari kepulauan dan memiliki jumlah penduduk yang mencapai 1/4 miliar dan juga dalam masa pertumbuhan serta perkembangan pola hidup masyarakatnya menuju ke tingkat yang lebih moderen, tentu saja membutuhkan sumber energi untuk menggerakan tunas dan roda pertumbuhannya. Berbagai mineral dan bahan bakar yang di butuhkan biasanya di ambil dari perut bumi indonesia yang prosesnya di lakukan dengan kegiatan pertambangan. Terkadang dalam proses eksploitasi dan ekplorasi yang di lakukan menimbulkan pencemaran yang mengancam lingkungan hidup kita.

Di tahun 2015 kemarin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan RAKERNAS dan Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan pada 7-8 Desember 2015 di Hotel Aryaduta Jakarta.

Dalam Rapat Kerja Nasional tersebut di bahas beberapa masalah seperti:
Banyaknya lahan yang memiliki akses secara terbuka bagi pihak lain untuk memanfaatkan secara ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Akses terbuka terjadi karena pengawasan yang tidak memadai atau bahkan adanya pembiaran dari berbagai pihak. Pertambangan tanpa izin atau PETI, menjadi sorotan utama dalam acara yang bertemakan kelestarian lingkungan hidup tersebut.

Dalam rakernas tersebut tercatat, KLHK bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha dan lembaga swadaya masyarakat membangun komitmen bersama melalui  Deklarasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Melalui deklarasi ini diharapkan melalui isu pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan kewenangan bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat kembali kondisi paska penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan pemerintah dan pemerintah provinsi.

Komitmen bersama tersebut, selanjutnya diaktualisasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan. Semoga saja rencana dan aksi dalam mengendalikan dampak pencemaran lingkungan hidup akibat dari proses penambangan tersebut berhasil dan terus di lakukan secara berkelanjutan.

Karena Pasti kita sudah pada mengetahuinya bila kegiatan pertambangan yang di kerjakan dengan asal untung, pasti bisa merugikan banyak pihak di kemudian hari. Yang terpenting setiap kegiatan penambangan yang di kerjakan dan di rancang haruslah melalui perencanaan yang matang. Dengan mengutamakan kelestarian lingkungan hidup alam sekitar, setiap kegiatan pertambangan, termasuk proses produksi gas bumi yang di kelola PGN sekarang ini, kehidupan alam kita akan berjalan seimbang.

Sebagai perusahaan yang berkecimpung di bidang energi, tentu saja PGN dalam mengelola gas bumi di tuntut selalu mengutamakan kelestarian lingkungan hidup. Dari proses distribusi gas bumi hingga sampai kepada konsumen gas bumi, serangkaian proses yang di kerjakan oleh PGN memiliki resiko kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar bila BUMN ini terlena dalam mengerjakanya.


http://infopublik.id/read/23894/pgn–wujudkan–kepedulian-pada–lingkungan.html
http://www.menlh.go.id/deklarasi-pengendalian-pencemaran-dan-kerusakan-lingkungan-akibat-pertambangan/

Tulisan ini disumbangkan untuk jadi artikel situs Si-Nergi
FOTO: PGN for jpnn.com